Pengelolaan Pembiayaan Sekolah dalam Rangka Menuju Sekolah Bertaraf Internasional
Berdasarkan PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang merupakan landasan konseptual sekolah bertaraf internasional (SBI), pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Berawal dari sekolah berstandar nasional yang mendapat hasil skor yang baik dari supervisi atau tim verifikasi, lahirlah sekolah dengan gelar rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sekolah ini menjadi suatu “icon” tersendiri bagi suatu daerah. Adanya RSBI ini masih disayangkan karena menimbulkan suatu paradigma dalam masyarakat bahwa sekolah RSBI menuntut pembiayaan yang lebih mahal dibandingkan dengan sekolah lain yang tidak/belum mendapat julukan RSBI. Ketidakseimbangan antara pembayaran dengan fasilitas yang didapatkan oleh peserta didik menjadi keluhan tersendiri dari para orang tua peserta didik. Hal itu terjadi di beberapa daerah yang memiliki RSBI. Salah satu penyebab adanya paradigma tersebut dalam masyarakat adalah adanya biaya pendidikan yang lebih kecil pada sekolah tertentu (bukan RSBI) yang masih mendapatkan Bantuan Operasional Siswa (BOS) sehingga beberapa sekolah bahkan memberi sekolah gratis. Sekolah RSBI memang tidak mendapatkan BOS layaknya sekolah lain, tetapi setiap RSBI mendapatkan bantuan lain dari pemerintah dengan rat-rata 300jt per tahun. Dengan pengelolaan dana yang cermat, tentunya anggapan/paradigma masyarakat tentang mahalnya biaya sekolah RSBI dapat diminimalisirkan. Selain bantuan pemerintah, sekolah RSBI juga telah memberlakukan penetapan sejumlah uang sumbangan bagi peserta didik baru. Hal ini dapat semakin mengurangi ketidakseimbangan antara fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan peserta didik.
Adapun rincian sumber dan penggunaan pembiayaan SBI adalah sebgai berikut:
a) Bersumber dari APBN
Untuk biaya operasional dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menuju standar kualitas SBI
1. Proses Pembelajaran (30%)
2. Sarana penunjang PBM (25%)
3. Manajemen Maksimal 20%
4. Subsidi siswa miskin dan kesiswaan (25%)
b) Bersumber dari APBD Prov/Kab/Kota
Untuk biaya investasi dan biaya operasional rutin
c) Masyarakat dan atau Orang Tua
Biaya investasi dan operasional untuk menutup kekurangan biayadari APBN dan APBD untuk menuju standar kualitas SBI. Dalam SPP tingkat SMP dibatasi dengan maksimal Rp 600.000 dan uang sumbangan masuk bagi peserta didik baru Rp 12.500.000.
Selain dalam sumber biaya dalam SBI, terdapat pula sistem pertanggungjawaban yang harus dipersiapkan dan dipelajri oleh sekolah RSBI yang sedang dalam tahap menuju SBI, yaitu yang pertama, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan SBI berpedoman pada prinsipefisiensi, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kedua, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pembiayaan penyelenggaraan SBI dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia.
Berbicara mengenai RSBI dan SBI, memang tidak terlepas dari permasalahan biaya. Dalam suatu evaluasi pada empat sekolah RSBI yang bersiap menuju SBI, ada catatan-catatan tersendiri mengenai pembiayaannya. Dari sekolah I, pembiayaan intern atau dalam sekolah tidak menjadi suatu permasalahan, hanya saja anggaran dana pendidikan dari pemerintah daerah yang dialokasikan untuk kepentingan lain menjadi suatu hambatan tersendiri pada pengaturan pembiayaan sekolah tersebut dalam rangka RSBI menuju ke SBI. Penanganan dini pada penyalahgunaan anggaran dana pendidikan ini mampu memperbaiki pembiayaan sekolah I tersebut sehingga tidak ada kendala kembali saat pencapaian SBI. Pada sekolah II, pembiayaan internal maupun eksternal terlaksana dengan baik. Relasi sekolah dengan pihak pemerintah daerah pun terjalin cukup dekat sehingga dukungan serta anggaran dari pemerintah daerah pada pencapaian SBI sekolah II tidak diragukan. Sekolah III yang telah memiliki tenaga pendidik yang lebih berpengalaman mampu mengelola anggaran pembiayaan internal dengan cukup baik. Pembiayaan eksternal yang berasal dari pemerintah daerah cukup memadai dan terlihat juga relasi antara pihak-pihak sekolah III dengan pihak pemerintah daerah. Sekolah terakhir dalam tahap evaluasi, atau sekolah IV, pengaturan anggaran internal dari sekolah tersebut rata-rata sama dengan sekolah lain dalam pengevaluasian. Dukungan pemerintah daerah yang bisa terwujud dari adanya serta besarnya anggaran untuk bidang pendidikan juga terlihat lancar.
Dari pemaparan singkat di atas, dapat diketahui bahwa dalam rangka pengembangan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) menuju sekolah bertaraf internasional (SBI) diperlukan adanya pengaturan pembiayaan yang baik dalam internal maupun dari eksternal, dan sekolah tersebut harus mampu untuk mandiri dalam pengelolaan berbagai aspek yang menyangkut pembiayaan.
Sources:
http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/1_Latar%2520Belakang%2520Program%2520SBI.pdf
Komentar
Posting Komentar